DPR Cecar MK soal Masalah Pemisahan Pemilu saat Rapat Bahas Anggaran

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah kritikan dari Komisi III DPR RI saat rapat kerja membahas anggaran. Sebabnya adalah putusan MK tentang pemisahan pemilu yang kontroversial.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo meminta MK sebaiknya tidak lagi membuat putusan yang menjadi polemik.
"MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Rudianto menilai putusan MK tersebut justru bertentangan dengan konstitusi. Padahal, DPR sudah membuat undang-undang dengan waktu yang lama dan telah menyerap aspirasi masyarakat.
"Kalau ada putusan yang dianggap menabrak konstitusi, DPR ini pak, dalam memproduksi UU itu butuh waktu lama dan mendengar aspirasi rakyat. Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita, nah ini deadlock jadinya," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas meminta MK sebaiknya lebih bijak. Karena putusan terbaru ini membuah kegaduhan.
"Jangan tolong agak lebih bijak lah soal, agak menyimpang sedikit misalnya pemilu berapa kali setiap pemilu itu dirubah dari tahun 2009 dirubah, sekarang dirubah lagi ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat," katanya
"Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada," sambungnya.
Andi Muzakkir dari Fraksi Partai Demokrat meminta MK konsisten dalam mengambil keputusan. Karena putusan terkait keserentakan ini justru berubah dari putusan sebelumnya.
"Konsisten dalam mengambil keputusan, jangan setiap periode berubah lagi putusannya, jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan, tahun ini serempak berikutnya dipisah, tidak ada konsistensi, mau dibawa kemana negara itu, mungkin itu untuk Mahkamah Konstitusi," kata Andi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu