Menteri Nusron Ungkap Masalah di Lahan Tesso Nilo, 400 dari 1.758 SHM Sudah Dicabut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 09 Juli 2025 | 17:00 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap masalah lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, tidak hanya persoalan tumpang tindih dengan kawasan hutan.

“Yang SHM sebagian sudah kita batalkan, terutama yang memang murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,” kata Nusron kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Namun, Nusron mengakui hambatan dalam pencabutan SHM ini karena terbentur dengan SK Reforma Agraria yang sempat dikeluarkan oleh Bupati terdahulu.

“Tapi, yang menjadi masalah, hambatannya, memang sebagian itu ada SHM yang di tahun 1999 sampai th 2006 itu ada SK Reforma Agraria dari Bupati setempat, terutama Bupati Inhu,” ucapnya.

“Karena itu, kita sedang evaluasi dan koordinasi dengan pak Bupati untuk mengevaluasi dan mencabut SK Reforma Agraria. Kalau SK-nya dicabut nanti otomatis SHM nya akan kita cabut,” tambahnya.

Perincian yang saat ini tercatat SHM dalam data Kementerian ATR mencapai 1.758 SHM. Sementara itu, sampai saat ini, baru sekitar 400 SHM yang berhasil dicabut.

“Sedang kita teliti satu per satu apakah ybs itu bagian dari reforma agraria atau murni tumpang tindih. Kalau yang bagian dari reforma agraria sebetulnya masyarakatnya ini juga hanya menerima dari Pak Bupati. Karena itu kita minta Bupatinya mengevaluasi,” imbuhnya.

Sementara itu, perlu diketahui sejauh ini Satgas PKH telah berhasil mengambil kembali lahan yang tercatat ada 81.793 hektar lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Tadi kan sudah disaksikan bahwa kami menyerahkannya nanti ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat acara di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, penguasaan kembali lahan yang sejatinya untuk kepentingan hayati telah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Perpres 5 tahun 2025.

“Ini adalah dalam rangka pelaksanaan dari Perintah Bapak Presiden dalam rangka penguasaan kembali kawasan hutan,” ujarnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: