Cabuli 5 Murid, Guru Ngaji di Tebet Jadi Tersangka

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan guru ngaji berinisial AF (40) sebagai tersangka kasus dugaan cabul terhadap murid perempuan di rumahnya daerah Kebayoran Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi AF ternyata telah dilakukan sejak lama dan memakan banyak korban. Saat ini, ada lima anak yang melapor sebagai korban.
"Untuk korban sendiri pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada lima orang korban yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia sekitar 10-12 tahun," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia kepada wartawan pada Rabu (9/7/2025).
Diketahui, AF telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2021 hingga saat ini. Tersangka beraksi dengan cara membedakan jam mengajar ngaji antara murid laki-laki dengan perempuan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu mengajak anak korban ini masuk ke ruang tamu di mana ruang tamu ini adalah tempat mengajinya,” kata dia
“Muridnya ini adalah laki-laki dari perempuan. Jadi, yang laki-laki mengaji di luar, kemudian disuruh pulang mendahului, kemudian yang perempuan ini mengaji belakangan," tambahnya.
Pada saat itulah, AF mulai mencabuli para korban. Dengan cara ancaman, aksinya itu sempat tertutup lama karena korban masih anak-anak dan tidak berani buka suara.
"Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam apabila anak korban memberitahukan kepada orang lain ataupun kepada orang tua korban," bebernya.
Singkat cerita, kasus itu terkuak usai lima korban melapor ke polisi. Sang guru ngaji itu sendiri juga sudah sudah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan ditersangkakan sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu