Guru Ngaji di Ciamis Lakukan Pelecehan Seksual Berulang-ulang kepada Murid, Pakai Dalih Janji Dinikahi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Juni 2025 | 09:43 WIB
Polisi meringkus guru ngaji di Ciamis atas dugaan pelecehan seksual terhadap murid. (Foto/Istimewa)
Polisi meringkus guru ngaji di Ciamis atas dugaan pelecehan seksual terhadap murid. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren daerah Ciamis, Jawa Barat (Jabar), berinisial NHN (25) telah ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.  

Korban adalah seorang gadis berusia 15 tahun berinisial MK dari Tasikmalaya yang menjadi sasaran aksi kebiadaban NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025.

"Awal mulanya tahun 2022 saat korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis, dari sana awal korban berkenalan dengan tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keteranganya pada Jumat (20/6/2025).

Kala itu, NHN sebagai pengajar mengaji dan olahraga di pondok pesantren pertama kali mengenal korban pada 2022. Hubungan mereka yang awalnya sebatas guru dan murid perlahan bergeser menjadi komunikasi intens via WhatsApp. 

Sampai akhirnya, pada 2023, saat korban masih duduk di kelas VIII, NHN mulai berani mengajak MK keluar dari pondok dan membawanya ke rumahnya. Di sana, tindakan cabul pelaku pertama kali terjadi yang diawali dengan ciuman dan perabaan.

“Setelah itu, korban diantar kembali ke pondok dengan imbalan uang Rp 50 ribu. Seiring waktu, rayuan NHN semakin menjadi-jadi. Pada 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.

Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk NHN untuk melancarkan aksinya. Awalnya, korban menolak. Namun, bujuk rayu dan janji palsu membuat MK akhirnya luluh.

“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa korban mengaku telah disetubuhi total 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis, dengan modus janji manis pernikahan,” ucapnya.

Sampai akhirnya, kasus ini terkuak pada 14 Juni 2025 ketika orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop MK. Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut.

Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan gurunya. Tak buang waktu, keluarga korban segera melapor ke polisi untuk segera ditindak cepat oleh Polres Ciamis.

Serangkaian penyelidikan dilakukan, mulai memeriksa barang bukti hingga melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

“Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput dari kediamannya,” jelasnya.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, secara mengejutkan, tersangka mengakui ada lima korban lain. Beberapa di antaranya sudah dewasa saat ini. Namun, saat kejadian, korban masih berusia di bawah umur. 

Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan terjadi sejak 2021. Polres Ciamis saat ini melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID.

Akibat perbuatannya, NHN saat ini dijerat sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Video dan foto yang diduga berkaitan dengan kasus ini sempat beredar. Namun, petugas masih melakukan penelusuran. Tersangka mengakui video dan foto itu hanya dokumentasi pribadi. Namun, polisi akan menyelidiki lebih lanjut isi ponsel tersangka.

Namun, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN. 

“Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya predator anak yang bisa bersembunyi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman untuk belajar dan berkembang,” paparnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: