6 Manfaat Mendengarkan Musik bagi Kesehatan Fisik dan Mental

BeritaNasional.com - Mendengarkan musik sudah lama dikenal sebagai hiburan, tapi kini terbukti memberikan manfaat besar bagi kesehatan fisik dan mental. Musik mampu menenangkan pikiran, mengurangi stres, dan bahkan meningkatkan daya tahan tubuh.
Hal ini membuat musik tidak lagi dipandang sebatas hiburan, tetapi sebagai bagian penting dari gaya hidup sehat.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa musik bukan sekadar suara, melainkan alat terapi efektif yang bisa mempengaruhi suasana hati, denyut jantung, hingga sistem saraf. Efek positif ini menjadikan musik sebagai sarana pendukung dalam proses penyembuhan maupun peningkatan kualitas hidup.
Berikut ini 6 manfaat mendengarkan musik,
1. Meningkatkan suasana hati
Musik dengan alunan ceria atau energik mampu mengubah mood secara cepat. Riset menunjukkan musik ceria menurunkan kecemasan dan memicu pelepasan hormon dopamin, serotonin, dan oksitosin yang membangkitkan semangat dan kebahagiaan.
2. Meredakan stres dan kecemasan
Nada-nada lembut mampu menurunkan kadar kortisol (hormon stres) dan mengaktifkan sistem saraf parasimpatik yang menenangkan tubuh.
3. Meningkatkan kualitas tidur
Mendengarkan musik sebelum tidur dapat mempercepat waktu tidur, meningkatkan efisiensi tidur, dan bahkan memperpanjang fase tidur nyenyak (slow-wave sleep).
4. Kontrol detak jantung dan tekanan darah
Musik berirama lambat bisa menenangkan detak jantung dan menurunkan tekanan darah, meningkatkan sirkulasi dan kesehatan jantung.
5. Mengurangi rasa sakit dan membantu pemulihan
Terapi musik efektif menurunkan persepsi nyeri pada pasien pasca operasi, kanker, dan kondisi medis lainnya, dengan mengalihkan perhatian dan meningkatkan relaksasi.
6. Memperkuat memori dan fungsi kognitif
Musik klasik dan tempo stabil dapat menstimulasi aktivitas otak, memperlambat penurunan fungsi kognitif, serta meningkatkan konsentrasi dan daya ingat.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu