Komisi III: Pembahasan Revisi KUHAP Telah Penuhi Partisipasi Publik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:44 WIB
Komisi III memberi keterangan kepada wartawan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III memberi keterangan kepada wartawan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Panja telah bekerja sejak Rabu, 9 Juli kemarin.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memenuhi partisipasi publik dalam menyusun revisi KUHAP. Komisi III sejak lama telah mengundang seluruh pemangku kepentingan, dari akademisi, advokat, LSM sampai masyarakat sipil. Ia menegaskan telah berupaya mengundang banyak pihak termasuk Koalisi Masyarakat Sipil sejak lama.

"Uji publik apa, ini kita ini sangat terbuka gitu loh, udah disahkan. Dari sejak awal ya, termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka udah kami undang. Lebaran, masih suasana lebaran kami undang kok, gitu loh," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Habiburokhman mengatakan, sejumlah pasal yang disepakati dalam revisi KUHAP juga merupakan masukan dari masyarakat.

"Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," katanya.

Menambahkan, Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej mengatakan, pemerintah juga telah melibatkan partisipasi publik saat menyusun DIM revisi KUHAP. Ia mengatakan, saat penyusunan DIM, pemerintah menggelar diskusi melibatkan masyarakat luas.

Pemerintah telah diskusi empat kali bersama Koalisi Masyarakat Sipil. Serta dengan perguruan tinggi seluruh Indonesia.

"Ketika kami menyusun, menanggapi DIM dari DPR, kemudian kita menyusun DIM pemerintah, itu kita melakukan diskusi yang melibatkan publik yang luar biasa ya," ujar Eddy.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: