Pemprov DKI Siap Tindak Tegas ASN yang Menggunakan Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 11 Juli 2025 | 10:49 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menaiki transportasi umum. (Foto/Instagram)
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menaiki transportasi umum. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

Sebagai catatan, kebijakan wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat dan pulang kerja setiap Rabu bagi ASN telah diberlakukan sejak akhir April 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk terus menyosialisasikan aturan tersebut.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, kecuali mereka yang memiliki keperluan khusus.

"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi (setiap Rabu)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Pramono juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Rabu, 30 April 2025.

Kepala BKD Provinsi Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan agar ASN menjadi contoh dalam pengurangan polusi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” ujar Chaidir, Selasa (29/4/2025).

Chaidir menyebut moda transportasi umum yang dapat digunakan meliputi: Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, Railink, bus/angkot reguler, kapal, serta angkutan antar-jemput pegawai.

Pengecualian diberikan kepada ASN yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tinggi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: