Khofifah Jelaskan Penyaluran Dana Hibah ke KPK: Sudah Sesuai Prosedur

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (BeritaNasional/Ahda)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan penjelasan terkait penyaluran dana hibah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjelasan itu disampaikannya sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur yang bersumber dari APBD tahun 2021–2022.

“Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah,” ujar Khofifah di Polda Jatim, dikutip Jumat (11/7/2025).

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur, begitu ya kawan-kawan,” imbuhnya.

“Jadi insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa pemanggilan Khofifah ke Polda Jatim dilakukan untuk dimintai keterangan seperti layaknya saksi ahli.

"Bukan diperiksa. Kalau kita diminta keterangan. Mereka juga keterangan saksi, keterangan ahli," ujar Tanak.

Tanak menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim sebagai bentuk efisiensi waktu dan anggaran oleh lembaga antirasuah.

"Itu kan efisiensi waktu dan anggaran, dan tidak ada larangan. Kalau ada larangan tidak boleh penyelidik melakukan penyelidikan di satu tempat, kita tidak akan lakukan," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap atas pengusulan hibah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) yang disalurkan kepada sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas).

KPK mengungkapkan bahwa tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut.

Sementara itu, dari 17 tersangka yang merupakan pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan secara terbuka siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini apabila proses penyidikan telah dinyatakan cukup.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: