KPK Tegaskan Akan Lakukan Upaya Paksa Jika Ridwan Kamil Mangkir

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan upaya paksa terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, jika yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintain keterangan,” ujar Tanak di Jakarta Utara, dikutip Jumat (11/7/2025).
"Siapapun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
“Nanti akan kami update jika sudah ada jadwal pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sejauh ini kepada yang bersangkutan telah dilakukan penggeledahan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 06/06, Kelurahan Ciumbuleuit, Bandung, pada Senin (10/3/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield 500 Limited Edition berwarna hitam. Kedua barang bukti kini telah diamankan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu