Bank Sentral Kemungkinan Pangkas Suku Bunga Lagi Akibat Tarif AS

BeritaNasional.com - Head of Asia ex-Japan Fixed Income of Manulife Investments Murray Collins menyatakan, bank sentral di sejumlah negara Asia kemungkinan akan kembali memangkas suku bunga pada semester II-2025 akibat implementasi kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS).
Murray Collins menjelaskan, negara-negara Asia tersebut termasuk Indonesia, Korea Selatan, dan Filipina, pada semester I tahun ini telah menurunkan suku bunga untuk mengurangi tekanan inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
“Menurut kami, di paruh kedua tahun ini, kemungkinan bank sentral di kawasan ini (Asia) akan memangkas suku bunga untuk membantu mengimbangi dampak negatif tarif (resiprokal AS) terhadap ekspor,” ujarnya.
Ia menuturkan Indonesia dan Filipina menunjukkan ketahanan yang tinggi (high resilience) berkat meningkatnya konsumsi lokal, terutama dalam beberapa bulan terakhir.
“Dan kami optimis kondisi tersebut akan terus berlanjut di semester II ini, disertai dengan kebijakan bank sentral yang lebih akomodatif,” kata Murray Collins.
Bank Indonesia (BI), selaku bank sentral di Indonesia, telah dua kali menurunkan suku bunganya (BI-Rate) pada tahun ini, yakni masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) pada Januari 2025 menjadi 5,75 persen, dan pada Mei 2025 menjadi 5,5 persen.
Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (3/7) lalu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan masih ada ruang untuk menurunkan suku bunga BI-Rate ke depannya.
Terkait dengan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menemui Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Ketua Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer untuk membahas kelanjutan negosiasi tarif.
Presiden AS Donald Trump pada Senin (7/7), mengirim surat kepada para pemimpin Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Thailand untuk memberi tahu tentang tarif baru atas ekspor mereka ke AS, yang akan mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Surat tersebut menyebutkan mulai 1 Agustus, AS akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen terhadap Indonesia.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu