Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan Presiden Joko Widodo mengenai tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.
Setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Juli 2025, kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan. "Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (11/7/2025).
Polisi Temukan Unsur Pidana
Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI itu. Salah satu laporan yang menjadi fokus utama dilaporkan oleh seseorang bernama Ir HJW.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Ade Ary.
Laporan resmi yang disampaikan Jokowi telah teregister di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai bagian dari proses hukum, Presiden Jokowi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Total terdapat 24 objek dari berbagai platform media sosial yang diserahkan kepada penyidik sebagai bukti penyebaran informasi yang dinilai memfitnah.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu