Beberapa Pasal Tak Sinkron, KPK Bahas RKUHAP Bersama Pakar

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:30 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) membahas Revisi Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, FGD tersebut dilakukan bersama para pakar dan ahli hukum karena menilai ada beberapa pasal yang tidak sinkron.

“Beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 jo UU 19 Tahun 2019," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Budi mengatakan para pakar mendukung adanya aturan lex specialist yang selama ini diterapkan KPK,  karena korupsi menjadi kejahatan luar biasa.

"Prinsipnya, para pakar ini mendukung penuh adanya pengaturan lex specialist penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan KPK selama ini,” tuturnya.

“Di mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," imbuhnya.

Masukan para pakar saat ini ditampung lembaga antirasuah agar nantinya dianalisa dan menjadi bahan pembahasan internal KPK.

"Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan revisi KUHAP terbuka dan transparan meski ada beberapa hal yang kurang sampai kepada publik.

Ia meminta masyarakat melihat proses pembahasan KUHAP baru tersebut lewat siaran YouTube DPR RI yang akan terus memantau penggodokan aturan itu.

"Tentang proses pembahasan ini sebagaimana kami janjikan, kami ingin terbuka dan transparan di ruangan ini," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: