Akhiri Carut Marut Pelaksaan Haji, Setneg: Kita Tunggu RUU Haji

BeritaNasional.com - Penyelenggaraan haji dan umrah nantinya akan diurus oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Pengurusan ini akan diatur dalam RUU Haji yang saat ini sedang digodok di DPR.
Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah perlu menunggu hasil pembahasan dari RUU Haji agar ada regulasi yang komprehensif mengatur penyelenggaraan haji. Hal ini sesuai desain yang dikaji pemerintah.
"Memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh badan haji. Namun demikian, sekarang juga paralel sedang ada pembahasan usul inisiatif DPR mengenai RUU haji," ujarnya di Jakarta.
Pemerintah saat ini masih melihat perkembangan pembahasan RUU ini dan belum menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari DPR.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Kami belum menerima DIM (daftar inventarisasi masalah) dari teman-teman di DPR sehingga mungkin kami minta waktu," imbuhnya.
Selain itu pemerintah juga akan mengevaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya untuk menjadi bahan perbaikan.
"Kita berharap ini bagian dari suatu proses yang komprehensif. Kita berharap penyelenggaraan haji tahun depan akan jauh lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya," sambung Prasetyo.
Dalam penyelenggaraan haji pada tahun 1446 H/2025, Kementerian Agama berkoordinasi dengan BP Haji, yang merupakan lembaga baru bentukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Umumnya, sebelum ada BP Haji, penyelenggaraan haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.
Ke depannya, penyelenggaraan haji, khususnya pada 1447 H/2026 kemungkinan akan diambil alih oleh BP Haji sebagaimana sinyal yang diberikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama dan BP Haji. Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 17 Januari 2025 sempat menyebutkan penyelenggaraan haji tahun ini merupakan yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama.
RUU Haji yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pun menjadi momentum untuk menetapkan BP Haji sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. (Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu