Komisi II DPR Soroti Posisi DPRD dalam Sistem Pemerintahan Daerah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Ahmad Heryawan (BeritaNasional/istimewa)
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Ahmad Heryawan (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan menyoroti dan mengkritik ketidakjelasan posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan sistem tata kelola pemerintahan daerah.

Kritik tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri. Menurut pria yang akrab disapa Aher ini menyampaikan bahwa pemerintah tidak tegas dalam menempatkan DPRD sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah.

“DPRD ini masuk ke rezim yang mana? Rezim legislatif kah? Atau rezim eksekutif, menjadi bagian dari pemerintah daerah? Ini kan agak ambigu sedikit,” tegasnya dalam rapat dengan Mendagri Tito Karnavian beberapa lalu di DPR.

Menurutnya ketidaktegasan itu mberpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan legislasi yang seharusnya dilakukan oleh DPRD.

“DPRD itu wakil rakyat, bukan pegawai pemerintah daerah. Tapi selama ini diperlakukan seolah bagian dari struktur pemda,” jelasnya. 

Melalui kritik tersebut, Aher mendesak Kemendagri untuk segera kembali meninjau wewenang yang menyangkut posisi DPRD.

Menurut Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut, penegasan posisi dan wewenang DPRD dalam menjalankan tugas bukan hanya penting untuk meminimalkan potensi pelemahan fungsi legislasi dan pengawasan yang berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa tugas DPRD dijalankan sesuai amanat konstitusi.

Dengan cara menegaskan tugas DPRD sesuai dengan konstitusi, maka hal tersebut dapat memastikan wewenang DPRD berjalan sesuai Revisi UU Otonomi daerah yang merujuk pada UUD 1945. Dengan menempatkan posisi DPRD sebagai anggota legislatif sebagaimana pemilu DPR dan DPRD dalam aturan konstitusi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: