Cak Imin Bakal Beri Sanksi kepada Penerima yang Gunakan Bansos untuk Judi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 13 Juli 2025 | 17:38 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan memberikan sanksi kepada orang yang menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk judi online (judol). Hal itu menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cak Imin bakal memberikan sanksi pengurangan bantuan. Bahkan, bantuan tersebut bisa dicabut.

"Jadi, saya mendengar dari PPATK, ada 500 ribuan rekening penerima bansos digunakan untuk judi online. Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya. Sanksi yang kedua, bisa kita cabut tidak dapat bantuannya," ujarnya di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Karena itu, Cak Imin memperingatkan kepada penerima bansos agar tidak menggunakan bantuan pemerintah itu untuk bermain judi. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan menelusuri temuan PPATK tersebut.

"Karena itu saya peringatkan kepada semua yang penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu," ujarnya.

Cak Imin akan memanggil PPATK untuk membahas temuan tersebut. Ia belum mempertimbangkan apakah pelakunya bakal dibawa ke hukum pidana 

"Ya Kita lihat, tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat," katanya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: