Pimpinan DPR Nilai Pengesahan Revisi KUHAP Tak Perlu Buru-buru

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 14 Juli 2025 | 07:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/PKB)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/PKB)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai tidak perlu buru-buru mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Meski Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). 

Menurut Cucun, masih ada waktu untuk mendengarkan masukan dari masyarakat.

"Ya, jangan bicara ketak-ketok dulu Kita kan ada mekanisme panja yang kemarin sudah baru saja kita bicara dengan perwakilan pemerintah. Kemudian juga masih kita mendengarkan dalam perjalanan ini misalkan dari teman-teman kemarin ada surat masuk ada beberapa yang masuk di kalangan ikatan advokat, ada juga teman-teman mahasiswa yang masih kasih masukan dari perguruan tinggi," ujarnya kepada wartawan yang dikutip pada Senin (14/7/2025).

DPR akan hati-hati sebelum mengesahkan undang-undang. Agar undang-undang tersebut tidak begitu saja digugat di Mahkamah Konstitusi.

"Padahal kita ini setiap pembahasan undang-undang pasti yang namanya meaningful public participation ini dijalankan. Sehingga apalagi sekarang meaningful public participation ini bukan harus berhadapan tetapi bagaimana kanal-kanal yang ada di DPR kita sudah terbuka disampaikan ke publik tahapan-tahapan pembahasan dalam setiap undang-undang bukan hanya KUHAP," ujar Cucun.

Menurut Cucun, tidak bisa ditargetkan kapan revisi KUHAP akan disahkan. DPR masih terbuka dengan perubahan-perubahan meski DIM telah selesai dibahas.

"Kalau misalkan nanti tiba-tiba di DPR ada usulan lain lagi karena tadi ada public participation, kita kan harus berbicara di DIM ini enggak bisa seperti ini, inginnya seperti ini. Ini masih terus berjalan di minggu ini juga terus berjalan," katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyelesaikan pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM). Panja segera merampungkan revisi KUHAP.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, ada 1.676 DIM yang telah dibahas bersama pemerintah. Ada 1.091 DIM tetap dan 295 DIM redaksional.

Dengan rincian, 68 DIM diubah, 91 dihapus, dan 131 substansi baru.

"Iya sudah selesai. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676," ungkap Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Selanjutnya hasil Panja akan diambil keputusan tingkat pertama di Komisi III. Habiburokhman menargetkan untuk segera diputuskan pekan depan.

"Iya dong harus segera ya, karena kuhap yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: