Pimpinan DPR Ungkap Revisi UU Pemilu Tertunda karena Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/PKB)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/PKB)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebelumnya sempat direncanakan, namun tertunda akibat keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Jadi begini, kan revisi UU Pemilu kemarin sudah mau jalan, tiba-tiba keluar keputusan MK. Nanti pasti ada perkembangannya," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Cucun menambahkan, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait rencana pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk siapa yang akan menginisiasi pembahasan tersebut.

"Kita juga belum tahu, apakah akan menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR," katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut bahwa pimpinan DPR belum memutuskan apakah revisi UU Pemilu akan dibahas di Komisi II atau melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kita akan tindak lanjuti sesuai dengan mekanismenya, apakah nanti dibahas di Baleg atau di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di tingkat pimpinan," ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: