Nadiem Makarim Rencanakan Pengadaan Laptop Chromebook Sebelum Jadi Menteri

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim (NAM) dalam korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Sebagai pihak yang merencanakan program pengadaan TIK Chromebook Nadiem ternyata telah menyusun rencana itu sebelum menjabat sebagai menteri bersama Ibrahim Arief. Saat itu Ibrahim belum dilantik sebagai konsultan.
"Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Barulah ketika menjabat sebagai menteri, rencana itu direalisasikan Nadiem. Ia langsung menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbud berupa pengadaan TIK, khususnya laptop dengan Chrome OS.
Setelahnya, pertemuan dengan Google diambil alih oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan. Pembahasan itu dilakukan bersama perwakilan Google yaitu William dan Putri Datu Alam untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan Chrome OS.
Selanjutnya, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersama Direktur SD Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
"NAM dalam rapat zoom meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS," tuturnya.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan Nadiem juga menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2021 yang didalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan TIK laptop Chromebook.
Dalam aturan itu, Nadiem menjelaskan sumber dana yang akan digunakan untuk proyek tersebut berasal dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbud Ristek senilai Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus senilai Rp5,66 triliun.
"Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS," jelasnya.
Padahal, terkait penggunaan operating system Chrome telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Laptop Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Sesuai hasil analisa, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun atas rapat dan pertemuan yang dipimpin Jurist Tan atas persetujuan Nadiem, akhirnya Kemendikbud Ristek mengganti kajian pertama dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa," tukas dia.
Korps Adhyaksa menetapkan empat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu