KPK Segera Bahas Aturan Penggunaan Atribut Tersangka

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas rinci soal aturan penggunaan atribut seperti topi dan masker bagi para tersangka secara internal.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti tersangka lembaga antirasuah yang kerap menutupi wajah untuk menyembunyikan identitas dari publik.
"Nanti kami akan bahas di internal sehingga mekanisme-mekanisme terkait dengan pemeriksaan itu bisa kita atur lebih rinci lagi," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (16/7/2025).
"Termasuk terkait dengan penggunaan atribut oleh para tersangka yang akan dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Namun ia belum tahu berapa lama hal tersebut akan digodok KPK. Ia berjanji akan memberi informasi lebih lanjut apabila jajaran pimpinan sudah memberi kepastian.
"Ya nanti kami sampaikan update-nya ya. Karena tentu banyak aspek ya yang dipertimbangkan ya," tuturnya.
Setali tiga uang, Budi mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan masukan. Masukan tersebut sangat dibutuhkan bagi KPK agar lebih transparan.
"Tentu ini positif ya bagi perbaikan mekanisme pemeriksaan di KPK, karena memang sebelumnya belum diatur secara detail," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta masyarakat mengadu kepada DPR RI terkait tersangka korupsi yang menghindari wajahnya dari sorotan wartawan.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang seorang tersangka menutup wajah menggunakan kacamata, masker, hingga penutup kepala.
“Kalau memang diperlukan, dipandang baik, dan positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” ujar Tanak.
Ia juga mendukung masyarakat menyampaikan aspirasi kepada DPR agar aturan tersebut diubah sehingga masyarakat bisa melihat wajah koruptor.
Tanak mengingatkan soal DPR yang tengah membahas KUHAP dan berharap aturan itu bisa ditambah sesuai keinginan masyarakat.
“Terutama saat ini kan, KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” tuturnya.
Ia mengatakan publik harus memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini agar seseorang yang diduga melakukan tindak pendana korupsi perlu dipulikasikan.
“Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga,” kata dia.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu