Kejagung Ungkap Duduk Perkara Korupsi Proyek Chromebook Rugikan Negara Rp1,9 T

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 16 Juli 2025 | 10:25 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (BeritaNasional/Bachtiar)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap hasil analisa dampak kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,9 triliun,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, dikutip Rabu (16/7/2025).

Di mana, hasil analisa itu berdasarkan proyek dengan rincian bantuan TIK Rp3.582.607.852.000 dan DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000 untuk proyek Laptop Chromebook.

Adapun nilai itu bermula saat Kemendikbud pada 2020-2022 tengah merencanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun. 

Dana tersebut bersumber dari APBN pada satuan pendidikan Kemendikbud yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Dengan tujuan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk para siswa termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal)

Rencana ini diawali dari tersangka Eks Mantan Stafsus Jurist Tan pada Agustus 2019 bersama-sama dengan Menteri Nadiem Makarim dan Stafsusnya, Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. 

Di dalam grup itu, sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud sebelum Nadiem diangkat sebagai Mendikbud. Bahkan, pembahasan telah sampai menetapkan bagaimana proyek ini memakai operating system Chrome.

Dengan pihak Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Jurist Tan membuat kontrak kerja bersama Ibrahim Arief sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi pada Kementerian Kemendikbud.

“JS bersama Fiona memimpin rapat-rapat meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.

“Sedangkan staf Khusus Menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS pada bulan Februari dan April 2020,” lanjutnya.

Setelah itu, Nadiem yang pada saat itu menjabat Menteri turut bertemu dengan pihak Google yang diwakili William dan Putri Datu Alam untuk membicarakan pengadaan TIK pada Kemendikbud.

Semua proses pengadaan dilakukan melalui Jurist Tan atas perintah Nadiem bertemu dengan pihak Google membicarakan teknis pengadaan TIK di dengan menggunakan operating system Chrome buatan Google.

Dari situlah, turut dibahas co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbud. Jurist Tan kemudian menyampaikan co-investment 30 persen itu dalam rapat-rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbud, SW Direktur SD dan MUL Direktur SMP di Kementerian Kemendikbud.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat bersama Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS dari Google.

“Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan, kemudian Ibrahim yang saat itu sebagai konsultan teknologi sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu,” kata dia.

Padahal, terkait penggunaan operating system Chrome telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Laptop Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. 

Sesuai hasil analisa, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. 

Namun atas rapat dan pertemuan yang dipimpin Jurist Tan, akhirnya Kemendikbud Ristek mengganti kajian pertama dengan kajian baru menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.

“Sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada tanggal tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS,” ujar Qohar.

Adapun dalam kasus ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: