Update Korupsi Proyek Chromebook, Kejagung Jemput Paksa Konsultan Ibrahim Arief

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 Juli 2025 | 15:39 WIB
Sesaat setelah konsultan Ibrahim Arief dijemput paksa. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Sesaat setelah konsultan Ibrahim Arief dijemput paksa. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arief. Ia merupakan saksi  kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Ibrahim merupakan konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Pantauan beritanasional.com, Ibrahim terlihat dibawa dengan memakai mobil operasional Kejagung sampai akhirnya tiba di depan lobby Gedung Bundar Jampidsus dengan pengawalan petugas sekira pukul 14.35 WIB, Selasa (15/7/2025).

Kabar dijemputnya Ibrahim pun dibenarkan pengacaranya Indra Haposan Sihombing bahwa kliennya turut kembali diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi oleh penyidik.

“Iya benar hari ini dijemput,” ucap Indra saat ditanya awak media.

Namun demikian, tidak ada komentar lebih lanjut yang disampaikan Indra terkait pemeriksaan kliennya. Dia pun memilih untuk segera masuk sesaat Ibrahim tiba di gedung Kejagung.

Pemeriksaan terhadap Ibrahim ini berbarengan dengan agenda pemeriksaan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang telah sejak pagi didampingi pengacaranya Hotman Paris turut diperiksa sebagai saksi

Sebagai informasi, Ibrahim Arif adalah satu dari total tiga mantan stafsus Nadiem yang telah dijadikan saksi diantaranya berinisial FH (Fiona Handayani) dan sisanya, JT (Juris Tan).

Keterangan yang digali dari ketiga stafsus adalah untuk mengungkap struktur dari proyek Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 - 2022 terkait pengadaan laptop Chromebook.

Dari penyidikan yang dilakukan telah ditemukan dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan TIK dengan Rp3.582.607.852.000 dan DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.

Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: