Jaksa Agung Teken MoU Dengan Dewan Pers, Berikut Hasilnya

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Dewan Pers terkait pelindungan wartawan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kerja sama ini dilakukan menyusul capaian positif Korps Adhyaksa yang menjadi lembaga paling dipercaya masyarakat. Hal ini tidak lepas dari dukungan insan pers sebagai mitra kritis.
"Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung. Dan bagi kami itu kritik adalah suatu hal yang harus, tentunya kami tanpa dikritik kami tidak akan jadi seperti ini," kata Burhanuddin kepada awak media.
Sebab, setiap kegiatan yang dilakukan Kejaksaan pasti tak akan bisa sampai kepada masyarakat tanpa peran pers yang telah berkontribusi dalam fungsi pengawasan.
"Saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal-hal yang mungkin, tidak sepatutnya untuk dilaksanakan. Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya," ungkap dia.
Oleh sebab itu, adanya MoU ini diharapkan membangun sinergi yang lebih baik antara Kejaksaan dengan dewan pers yang menaungi insan pers.
"Banyak hal yang nanti akan kita sepakati bersama di sini. Walaupun ada hal-hal yang perlu kita koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan meningkatkan kapasitas SDM," papar Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, juga mengingatkan kepada seluruh insan pers agar tetap bertugas secara profesional dan menjunjung objektivitas.
"Perlu profesionalisme etika, objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat," tutur Komaruddin.
Dengan tetap mempertegas kewenangan Dewan Pers sebagaimana amanat dari konstitusi menjadi pihak yang berhak menyelesaikan masalah sengketa pers.
“Kalau menyangkut itu produk pers, harus lewat dewan pers. Dan itu sudah kita sepakati,” terangnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu