Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Telusuri Dugaan Keuntungan Diperoleh eks Menteri Nadiem

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
Mantan Menteri Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan Kejagung (Beritnasional/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan Kejagung (Beritnasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih mendalami keuntungan yang kemungkinan didapat mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.  

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat jumpa pers dikutip Rabu (15/7/2025).

Menurutnya pendalaman akan dilakukan dengan mengulik terkait investasi dari Google ke Gojek perusahaan yang didirikan Nadiem.

Penyidik akan menelusuri Investasi yang terjadi saat Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri maupun setelahnya. 

Dalam kesempatan itu Qohar menceritakan tentang investasi yang dimulai dari 2018 yaknk investasi dari Google ke Gojek dengan nilai kurang lebih Rp16 triliun.

Kerja sama pun kembali terjadi satu tahun setelahnya 2019 terkait pendanaan Seri F dari Google senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp14 triliun (asumsi kurs Rp14.000 saat itu).

Sesaat Nadiem diangkat sebagai Mendikbud Ristek, kerja sama ini masih terus berlanjut yang dilakukan, oleh Google, Facebook hingga PayPal dalam upaya adopsi sistem pembayaran digital secara cepat untuk Gojek.

"Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana," tutur Qohar.

Namun demikian, Qohar mengatakan berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, seseorang tak harus menerima keuntungan untuk dijerat sebagai tersangka.

"Ketika dia menguntungkan orang lain atau korporasi, maka bisa dikenakan ketentuan pasal ini. Apabila disana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelasnya.

Oleh sebab itu, Qohar mengakui penyidik masih perlu menelusuri potensi lebih jauh keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp1,9 triliun.

"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Qohar.

Kejagung  menetapkan empat orang tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbud Ristek.

Meski telah ada kajian terkait dengan laptop Chromebook yang memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Sebagaimana pelanggaran pidana sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: