Kejagung Tetapkan 4 Mantan Anak Buah Nadiem Tersangka Korupsi Proyek Laptop Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 Juli 2025 | 22:54 WIB
Kejagung memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus Korupsi Proyek Laptop Chromebook. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kejagung memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus Korupsi Proyek Laptop Chromebook. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan penetapan tersangka ketiganya dilakukan setelah pihaknya memeriksa 80 saksi dan saksi ahli.

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar saat jumpa pers Selasa, (15/7/2025).

Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian, terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.

Tersangka Juris Tan belum ditahan oleh Korps Adhyaksa. Sebab, yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri dan belum kembali saat dipanggil dengan patut oleh penyidik.

“Saudara JT memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Qohar.

Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief saat ini berstatus tahanan kota. Keputusan itu diambil berdasarkan kondisi kesehatan yang bersangkutan masih membutuhkan perawatan medis.

“Hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis. Sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” katanya.

Mereka dijerat akibat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan bantuan TIK dengan Rp 3.582.607.852.000 dan DAK Rp 6.399.877.689.000. Keseluruhan dana yang digunakan untuk proyek laptop Chromebook mencapai Rp 9.982.485.541.000.

Alhasil, mereka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Status Nadiem Dalam Kasus Ini

Meski empat mantan anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Hal itu dipastikan setelah Nadiem menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Pemeriksaan yang kedua ini tercatat berlangsung sekitar sembilan jam dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB. Nadiem turut menjalani pemeriksaan ini dengan didampingi Tim Pengacara Hotman Paris. 

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya,” ucap Nadiem kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Tidak banyak yang disampaikan Nadiem setelah menjalani pemeriksaan ini. Dia hanya berterima kasih kepada Korps Adhyaksa yang telah memberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” tuturnya.

Setelah itu, Nadiem tak banyak memberikan komentar terkait hasil pemeriksaan yang telah dijalani. Dia hanya ingin segera kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarganya.

“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: