Komisi III: Kalau KUHAP Baru Batal Disahkan, Bakal Banyak Lagi Korban Ketidakadilan

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa saja batal disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu bisa terjadi apabila para penolak bisa meyakinkan para pimpinan partai politik agar revisi KUHAP tidak disahkan.
"Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan RUU KUHAP," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Namun, bila KUHAP yang baru tidak disahkan, ia menyebut bakal kembali jatuh korban-korban ketidakadilan akibat undang-undang yang lama.
"Selanjutnya kita akan menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan, karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakkan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan," terangnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengatakan, belajar dari kegagalan KUHP disahkan pada waktu lampau, baru bisa disahkan beberapa tahun belakangan ini. Ia kemudian memprediksi jika tidak disahkan sekarang, maka KUHAP baru perlu menunggu 12 tahun lagi.
"Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024. Kami perkirakan kita menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," tukasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu