Masih di Luar Negeri, Tersangka Riza Chalid Tetap Dipanggil Pekan Depan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid setelah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dugaan tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
"Yang bersangkutan segera dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar pekan depan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu (16/7/2025).
Anang mengatakan pemanggilan ini dilakukan meskipun keberadaan Riza Chalid masih di luar negeri. Dari informasi terakhir, kabar Riza berada di Singapura telah dibantah pemerintah setempat.
"Memang mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain, mungkin nanti kita akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga. Barangkali ada yang bersangkutan,” ujarnya.
Karena itu, Anang menjelaskan pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mendeteksi terkait keberadaan Riza yang masih berada di luar negeri.
“Nanti kita segera tindakan lanjut ini dikomunikasikan dengan pihak yang punya otoritas," ucapnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, total Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, mulai Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Terbaru, Kejagung telah menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Riza Chalid dan delapan orang lainnya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025).
Mereka adalah; AN selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT pertamina 2011-2015; HB selaku Dir Pemasaran dan Niaga PT pertamina 2014; TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018; DS selaku VP Crude and Product Kantor Pusat PT Pertamina 2018-2020.
Lalu; AS selaku Dir Ga Petrochemical PT Pertamina Internasional Shipping; HW selaku Mantan SVP Supply Change 2019-2020; MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula 2019-2021; dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Para tersangka dijerat atas tindakan yang telah merugikan negara sebesar Rp 285 triliun. Turut bertambah Rp 92 triliun dari taksiran awal kerugian Rp 193,7 triliun pada 2023. Kerugian ini dihitung lewat dampak kerugian dan perekonomian akibat ekspor minyak mentah.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu