Tawuran Berujung Penjarahan Warung, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Cempaka Putih

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 Juli 2025 | 11:12 WIB
Tawuran di Cempaka Putih. (Foto/istimewa)
Tawuran di Cempaka Putih. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Tawuran yang terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat viral di media sosial. Setelah, aksi tersebut diwarnai penjarahan terhadap sebuah warung kelontong pada Rabu (16/7/2025) dini hari kemarin.

Kejadian ini viral diunggah akun media sosial lewat akun Instagram @lbj_jakarta, tampak dalam video tersebut merekam kejadian kerusuhan dengan kerumunan orang yang terjadi di depan toko.

"Lima warga Rawasari, Jakarta Pusat terluka terkena sabetan senjata tajam saat berusaha membubarkan balap liar. Selain menganiaya warga, pelaku merusak dan menjarah sebuah warung kelontong," tulis akun tersebut.

Atas informasi tersebut, polisi dalam waktu singkat kurang dari 24 jam berhasil menangkap kedua pelaku berinisial MBP (16) yang masih berstatus pelajar dan MRAIA (22) berstatus mahasiswa.

"Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus tersebut dalam rangka mencari para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran diwarnai dengan penjarahan sebuah toko.

Sementara untuk kedua pelaku telah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut penangkapan kedua pelaku ini merupakan langkah cepat respon kepolisian. 

"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum," pungkas Susatyo.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: