Hasto Minta Belum Ditangkapnya Masiku Tidak Dibebankan Padanya

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 18 Juli 2025 | 13:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta dengan belum ditemukannya buron kasus suap PAW Harun Masiku agar tidak dibebankan kepadanya. 

Hal tersebut dia ungkapkan dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan terdakwa," ujar Hasto di PN Jakpus, Jumat (18/7/2025).

Ia lantas menyentil kesaksian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Budi Rahardjo yang mengaku telah mengetahui lokasi keberadaan Harun Masiku.

"Keterangan saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya," tuturnya.

Dirinya juga menegaskan sudah pernah meminta agar KPK segera menangkap Masiku agar proses hukum yang menjeratnya saat ini berkeadilan.

"Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan," kata dia.

Sebelumnya, Hasto sempat mempertanyakan mengapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku meski mengaku mengetahui keberadaan dan lokasinya.

"Kesaksian di bawah sumpah Arief Budi Rahardjo menyatakan koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK. Pertanyaannya, kenapa tidak ditangkap?" ujar Hasto, Kamis (10/7/2025).

Menurut Hasto, hal yang menyebabkan Harun Masiku tidak ditangkap bukan akibat dihalang olehnya melainkan tidak bergeraknya KPK meski mengetahui lokasi.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan saksi dari internal KPK hanya menyampaikan asumsi atau fakta yang dikonstruksikan sendiri selama persidangan.

"Rekayasa hukum yang sangat nyata juga terjadi ketika penyidik KPK menghadirkan sekitar 13 orang yang berasal dari penyidik atau pegawai KPK lainnya sebagai saksi fakta,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider serta pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. 

Jaksa penuntut umum menyatakan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan serta suap.

Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang suap.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: