Jumlah Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Capai 61%

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
Bea cukai gagalkan peredaran rokok ilegal (Foto/Bea Cukai)
Bea cukai gagalkan peredaran rokok ilegal (Foto/Bea Cukai)

BeritaNasional.com -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  melakukan menindak barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025. Dari jumlah tersebut 61% didominasi oleh rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan dari segi jumlah penindakan, total mengalami penurunan 4% bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Djaka. 

Melansir Antara, Jumat (18/7/20245) ia menjamin pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan. Misalnya, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.

Seluruh upaya itu bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Upaya itu pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.

Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.

Sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.

Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: