Divonis 4,5 Tahun, Ini 4 Hal Memberatkan Hukuman Tom Lembong

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 18 Juli 2025 | 20:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Beritanasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negerti Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong.

Berdasarkan pertimbangannya, majelis hakim mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Tom.

Pertama, mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.

“Terkesan lebih mementingkan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar majelis hakim di PN Jakpus, Jumat (18/7/2025).

Kedua, Tom Lembong tidak melaksanakan tugas tanggung jawab berdasarkan asas kepastian sebagai dasar mengambil keputusan pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga.

“Tiga, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab bermanfaat dan adil dalam pengendalian harga gula yang murah terjangkau masyarakat,” tuturnya.

Keempat, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula untuk bisa didapatkan dengan harga yang stabil dan terjangkau.

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2006 kelas tetap tinggi Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga 14.213 per kilogram,” kata dia.

Meski demikian, majelis hakim mengatakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman Tom Lembong. Di antaranya belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil korupsi.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dilakukan. Bersika sopan di persidangan dan tempat adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: