KPK Dalami Kesepakatan Investasi Rp1 Triliun PT Taspen dan PT IIM

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan investasi antara PT Taspen (Persero) dengan PT IIM senilai Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman kasus dugaan korupsi investasi fiktif tersebut dilakukan kepada dua saki.
“KPK mendalami point-point kesepakatan investasi yang diputuskan oleh PT TASPEN sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh Tersangka PT IIM,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).
Kedua saksi tersebut adalah Mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen Dodi Susanto dan Karyawan BUMN di PT Taspen Mala Alfiyah Ningsih.
“Para saksi hadir diperiksa di Gedung Merah Putih,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
KPK juga sempat menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Antonius Kosasih di sebuah bank swasta dan menyita berbagai barang bukti.
Di antaranya, 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,5 miliar.
KPK menduga para tersangka melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu