KPK Dorong Sinkronisasi RKUHAP untuk Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dilakukan secara cermat, terbuka dan partisipatif.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar tercipta sinkronisasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan berdasarkan prinsip lex specialis.
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan tugas dan fungsi daripada KPK,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, beberapa ketentuan dalam RKUHAP berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK, khususnya dalam fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, KPK melakukan diskusi kelompok terpimpin (FGD) bersama ahli hukum untuk membandingkan ketentuan RKUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK.
“KPK dibentuk berdasarkan undang-undang yang secara khusus mengatur tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan,” tuturnya.
“Nah, dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru ada penguatan dengan adanya RKUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” imbuhnya.
Setyo mengatakan, ada beberapa isu yang menonjol di antaranya terkait pembatasan penyadapan dan penghapusan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik secara mandiri.
Ia berharap ada sinkronisasi agar tidak menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum dalam kerja pemberantasan korupsi di masa depan.
“Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron,” kata dia.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu