DPR Minta Tom Lembong Ajukan Banding Jika Tak Terima Vonis 4,5 Tahun

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengomentari vonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula. Menurut Rudianto, kalau vonis kurungan 4,5 tahun dirasa tidak adil, sebaiknya Tom Lembong mengajukan banding.
"Jadi kalau secara pribadi, saya kira kalau memang dipandang ini tidak adil putusannya, maka langkah yang harus ditempuh adalah upaya hukum untuk kemudian putusan tersebut bisa dikoreksi di pengadilan tingkat berikutnya. Apakah di tingkat banding dan seterusnya sampai tingkat kasasi," katanya kepada wartawan, dikutip Minggu (20/7/2025).
Rudianto menjelaskan putusan hakim baru dianggap benar sebelum ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya. Upaya hukum lanjutkan masih bisa dilakukan jika dirasa vonis dianggap tidak sesuai fakta persidangan.
"Saya kira kalau memang hakim keliru dalam menentukan putusan, saya kira untuk mengkoreksinya harus dengan cara-cara hukum pula, tentu upaya hukum banding. Itu langkah yang harus ditempuh oleh Pak Tom Lembong," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Mengadili: Satu, menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Dennie dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangan hakim, anggota majelis Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom menyadari proses penerbitan izin impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Terdakwa memahami bahwa penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula," ujar Alfis.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu