Mie Gacoan di Bali Diduga Langgar Hak Cipta, Polisi Tetapkan Direktur Jadi Tersangka

BeritaNasional.com - Polda Bali telah menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan sejak 20 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat mengungkapkan perkembangan kasus ini.
“Pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yg ada di Indonesia, yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili oleh Saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI," kata Ariasandy saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Dalam laporan tersebut, Mie Gacoan diduga menggunakan lagu-lagu berhak cipta di seluruh outlet mereka tanpa membayar royalti yang semestinya disetor ke LMK selaku pihak yang bertanggung jawab.
“Tarif royalti diatur dalam SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, di mana setiap restoran wajib membayar royalti berdasarkan rumus: jumlah kursi x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet,” katanya.
Dengan jumlah outlet Mie Gacoan yang tersebar di berbagai kota besar Indonesia, kerugian hak cipta ini yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“(Tersangka dijerat) UU Hak Cipta Pas 117 dan 24. Ancaman 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar,” ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu