Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun, Kejagung Siap Hadapi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 23 Juli 2025 | 08:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap meladeni upaya banding yang diajukan kubu Menteri Perdagangan Tom Lembong atas vonis dalam kasus importasi gula periode 2015-2016.

Meski demikian, untuk pengajuan resminya masih ada waktu sepekan untuk menyusun persiapan banding. Langkah ini juga sekaligus untuk menyesuaikan hukuman agar sesuai dengan tuntutan.

"Saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip Rabu (23/7/2025).

Terlebih, Anang menyebut kalau banding adalah hak ada terdakwa yang telah diatur dalam undang-undang. Sehingga, pihaknya selaku penuntut akan mengikuti jika memang perkara berlanjut ke tahap banding.

"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh Undang-Undang," imbuhnya.

Sebelumnya, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Yom Lembong, Ari Yusuf Amir.

"Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding. Dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun," ujar Ari kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Ari mengatakan pihaknya juga akan membantu Tom karena tidak ada niat jahat (mens rea) yang dimiliki sehingga negara bisa merugi dalam perkara tersebut.

"Dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara," tuturnya.

Sekedar informasi, Tom Lembong telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara. Namun pada vonis hakim ternyata Tom Lembong dijatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Hukuman ini diberikan, karena Tom Lembong diyakini majelis hakim turut mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat Mendag dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional, akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Meski demikian, majelis hakim mengatakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman Tom Lembong. Di antaranya belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil korupsi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: