Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Jejak Uang dan Peran Pejabat Kemnaker

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melacak aliran uang dari kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai menyita satu unit Harley Davidson dari eks Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo.
"Tentu dalam perkara ini KPK tidak hanya melacak menelusuri peran dari pihak-pihak terkait, namun juga aliran uang hasil tindakan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).
Budi juga mengatakan KPK masih terus melakukan penelusuran terkait awal mula tindakan pemerasan TKA yang dilakukan Kemnaker.
"KPK masih terus mencari, menelusuri apakah dugaan pemerasan itu juga terjadi pada periode-periode sebelumnya,” tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Budi, lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus itu.
“Sehingga penyidik juga mendalami, memanggil untuk meminta keterangan dari para pihak yang menjabat pada periode-periode sebelumnya," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan 4 tersangka. Di antaranya, Eks Dirjen Binapenta PKK Kemnaker Haryanto (HYT) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023 Suhartono.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejatinya, KPK tetapkan 8 tersangka sehingga masih ada 4 orang lagi yang belum ditahan. Mereka ialah, Koordinator Analisis PPTKA Kemnaker 2021–2025 Gatot Widiartono dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 Putri Citra Wahyoe.
Kemudian, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin dan Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025 Alfa Eshad.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu