Kasus Beras Oplosan Terungkap dari Anomali Harga Saat Panen Raya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 Juli 2025 | 12:46 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. (BeritaNasional/Bachtiar)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Praktik curang dibalik kasus beras oplos yang sedang ramai menjadi sorotan, kini mulai terdapat titik terang. Seiring dengan proses penyidikan yang tengah ditangani Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, awal mula terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil dari laporan investigasi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

“Kami sampaikan kronologis terkait dengan peristiwa tersebut, yaitu pada tanggal 26 Juni 2025, Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali,” ucap Helfi saat jumpa pers, Kamis (24/7/2025).

Dilanjutkan Helfi, berdasarkan laporan ditemukan kenaikan harga beras di tengah kondisi İndonesia sedang panen raya. Sehingga, proses pengecatan awal pun dilakukan terhadap 268 sampel beras dari 212 merek yang ternyata ditemukan tidak memenuhi standar ditentukan.

“Karena di masa panen raya, beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa. Ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun tapi malah naik,” jelasnya.

“Sehingga dilakukan pengecekan di lapangan dan ternyata ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau mulai dari tanggal 6-23 Juni 2025 pada sepuluh provinsi. Mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras,” sebut Helfi.

Masih dalam hasil laporan Kementerian Pertanian (Kementan), didapati terhadap beras premium terdapat ketika sesuai mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau beras riil di bawah standar sebesar 21,66 persen. 

Kemudian terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 90,63 persen. 

“Berdasarkan ketidaksesuaian pada poin 1 dan 2 tersebut, terdapat potensi kerugian di konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun. Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun, dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun. Ini yang disampaikan oleh Bapak Menteri kemarin,” imbuhnya.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan terhadap 212 merek, ditelusuri terdapat 52 perusahaan sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium. Sampai akhirnya, ada sembilan merek dan lima merek baru ada hasilnya yang tidak memenuhi standar mutu. 

Dari lima merek tersebut berdasarkan hasil laboratorium ternyata berasal dari tiga produsen perusahaan. Berbekal informasi tersebut, penyidik pun telah menaikan kasus ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pudana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," ujar Helfi.

Setelah naik penyidikan, upaya pemeriksaan terhadap tiga produsen dilakukan, terhadap; PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merk Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.

Termasuk juga melakukan penggeledahan terhadap beberapa di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.

"Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merk tersebut, yaitu merek beras premium," pungkasnya.

Meski telah naik penyidikan, saat ini belum ada tersangka. Karena dugaan pelanggaran Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang masih terus didalami.

“Melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Selanjutnya melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: