Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Kerugian Rp99,35 Triliun

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri mengungkap praktik lancung pengoplosan beras. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri menekankan, praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.
“Penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan. Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu. Sedangkan lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan
"Dampak dari praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun," jelasnya.
Satgas Pangan Polri sambung dia menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan ke pasar tradisional dan retail modern, pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pengumpulan keterangan saksi serta ahli.
Hasil uji laboratorium mengungkap 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yakni, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, Jelita.
Tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap produk tersebut adalah PT PIM (produsen merek Sania), PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), Toko SY (produsen Jelita)
Penggeledahan dilakukan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.
“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Langkah lanjutan yang akan ditempuh Polri antara lain pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi, gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kemudian penelusuran kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu serta Tracing aset hasil kejahatan
Menutup konferensi pers, ia menyerukan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan ekosistem pangan yang adil dan transparan:
“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045.”
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu