Kasus Beras Oplosan: Kemendag Temukan Beras Medium Dijual dengan Harga Premium

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 Juli 2025 | 20:21 WIB
konferensi pers kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
konferensi pers kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Permasalahan dalam kasus beras oplosan tak hanya soal mutu, tetapi juga terkait praktik menjual beras kualitas medium dengan harga premium. Temuan ini disampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdasarkan hasil pemantauan terhadap kasus yang saat ini ditangani Satgas Pangan Polri.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Yan Triono, mengungkap adanya selisih harga signifikan dalam temuan tersebut. Beras kemasan 5 kg dijual seharga Rp74 ribu dengan label premium, padahal mutunya hanya setara beras medium yang seharusnya dihargai sekitar Rp60 ribu.

“Jadi ada selisih sekitar hampir Rp14 ribu. Makanya, setiap mutu itu harus memenuhi klasifikasi yang sudah ditentukan,” ujar Yan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kemendag, lanjut Yan, juga telah melakukan langkah pengawasan dalam bentuk pemantauan perlindungan konsumen dan memberikan teguran kepada para produsen agar menyesuaikan kualitas produknya dengan harga yang berlaku.

“Harapan kami, dari teguran itu yang bahkan dilakukan sebelum kasus ini ramai diberitakan, yakni setelah Lebaran produsen dapat menarik produk dari pasaran dan memperbaiki mutunya,” katanya.

Yan menekankan bahwa meski selisih harga tampak kecil, dampak ekonominya bisa sangat besar. Berdasarkan hasil investigasi, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun, dengan total beras teridentifikasi mencapai 201 ton yang dikemas ulang tanpa penyesuaian mutu.

“Perbedaan harga sedikit, tapi karena volumenya besar, dampaknya bisa sangat besar juga bagi masyarakat,” jelas Yan.

Sementara itu, Manajer Teknis Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman Kementerian Pertanian, Dian Fatikha Aristiami, menjelaskan bahwa standar untuk beras premium adalah kadar beras kepala minimal 85 persen.

“Semua parameter tersebut harus terpenuhi agar suatu produk bisa dikategorikan sebagai beras premium,” ujarnya.

Untuk kategori medium, standar pertama adalah kadar beras kepala minimal 80 persen, sedangkan standar kedua di bawah 75 persen.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan agar harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Harga di pasaran, Alhamdulillah, sudah turun rata-rata di bawah HET. Kami terus memantau melalui Satgas Pangan di daerah lewat surat telegram, agar mereka melaporkan perkembangan ke kami,” ujarnya.

“Jika masih ditemukan pihak yang menjual di atas HET dengan komposisi mutu tidak sesuai, maka akan langsung dilakukan penindakan oleh Satgas Pangan daerah,” tegas Helfi.

Hingga kini, penyidikan menemukan ada tiga produsen dari lima merek beras premium yang terbukti melanggar aturan. Berikut rinciannya:

  • PT Food Station, produsen merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen
  • Toko SY (Sumber Rejeki), produsen merek Jelita
  • PT Padi Indonesia Maju Wilmar, produsen merek Sania

Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, proses pendalaman masih terus berlangsung. Penyidik mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: