Kasus Beras Oplosan: Polri Telusuri Dugaan Keterlibatan Kartel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 Juli 2025 | 19:38 WIB
Kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
Kasus beras premium oplosan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus beras oplosan, termasuk kemungkinan adanya praktik kartel yang berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp99,35 triliun.

"Untuk kartel, kita belum bisa memberikan kesimpulan karena prosesnya masih panjang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Helfi, pendalaman terhadap indikasi kartel dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

"Kalau kartel atau mafia itu harus berkesinambungan dari hulu sampai hilir, dan mereka biasanya saling berafiliasi. Sementara ini kita masih perlu pendalaman lebih jauh," jelasnya.

Terkait perkembangan penyidikan, Helfi menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Terkait masalah tersangka, bisa saja perorangan maupun korporasi. Kenapa demikian? Karena keuntungan dari praktik ini otomatis dinikmati oleh perusahaan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Helfi menjelaskan bahwa penyelidikan lanjutan akan mencakup pemeriksaan jajaran direksi dari perusahaan atau produsen beras yang terbukti melanggar standar mutu dan takaran.

Saat ini, tercatat ada tiga produsen dari lima merek beras premium yang melanggar ketentuan. Rinciannya adalah:

  • PT Food Station, produsen dari Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen
  • Toko SY (Sumber Rejeki), produsen merek Jelita
  • PT Padi Indonesia Maju Wilmar, produsen merek Sania

“Direksi akan kami dalami karena secara struktural, tanggung jawab berada di bawah mereka,” tegas Helfi.

Adapun pasal-pasal yang sedang didalami dalam kasus ini meliputi:sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: