Cak Imin Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Puan: Masih Wacana

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar kepala daerah dipilih pemerintah pusat atau DPRD.
Menurut Puan usulan tersebut masih berupa wacana yang disampaikan oleh Cak Imin, belum menjadi keputusan politik di DPR.
"Yang pertama terkait dengan apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, partai-partai perlu berkumpul dan berunding lebih dahulu untuk membahas wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung.
"Tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut dan harus dibahas sesuai dengan mekanismenya. Karena untuk melakukan hal tersebut harus ada mekanisme yang diatur terkait dengan hal tersebut," kata politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat atau DPRD. Ia menyadari usulan itu menantang karena banyak yang menolak.
Menurut Cak Imin, konsolidasi antara daerah dengan pusat lambang karena perlu proses politik yang panjang. Karena itu, ia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dievaluasi total.
"Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total manfaat dan manfaatnya. Karena beberapa bupati kita tanya juga Bapak ternyata konsolidasinya cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang," ujar Cak Imin saat Harlah PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat minimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak," sambungnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu