DPR Resmi Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Menjadi Undang-Undang

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota.
Kesepuluh RUU tersebut mencakup wilayah di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, membacakan laporan mengenai pembahasan 10 RUU tersebut.
“Dengan pembentukan 10 RUU tentang kabupaten/kota ini, diharapkan dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik hukum dan administrasi akibat dasar hukum yang sudah tidak relevan,” ujar Rifqi.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 10 RUU kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Apakah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serentak.
Berikut daftar 10 RUU tentang kabupaten/kota yang telah disahkan:
Wilayah Provinsi Gorontalo:
- RUU tentang Kota Gorontalo
- RUU tentang Kabupaten Gorontalo
Wilayah Provinsi Sulawesi Utara:
- RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
- RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe
- RUU tentang Kabupaten Minahasa
- RUU tentang Kota Manado
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara:
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu