Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK: Bobby Nasution Bisa Dipanggil jika Diperlukan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 24 Juli 2025 | 16:20 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution jika mendapatkan bukti yang memerlukan keterangannya. 

Juru Bicara KPK mengatakan peluang pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

“Pemanggilan para saksi oleh penyidik tentu berdasarkan barang bukti yang ditemukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (24/7/2025).

“Baik dari kegiatan penggeledahan ataupun pemeriksaan saksi sebelumnya,” imbuhnya.

Ia mengatakan penyidikan saat ini KPK sedang memeriksa proyek-proyek di luar lingkup PUPR Provinsi Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

“Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk proyek-proyek di luar PUPR Provinsi Sumut dan Balai Besar PJN Wilayah I Sumut,” tuturnya.

Meski demikian, Budi mengatakan pihaknya belum tahu kapan bakal memanggil Bobby. Dia meminta semua pihak mengikuti prosesnya.

“Kita ikuti prosesnya. Tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga, mengetahui, dan bisa memberikan keterangan untuk membuat terang perkara ini. Jadi, kita tunggu saja,” kata dia.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya adalah orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Selain itu, KPK juga menahan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto.

Lembaga antirasuah juga menetapkan dua pemberi suap sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sampai saat ini, KPK telah menyita uang senilai Rp231 juta dari total nilai suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan oleh Akhirun dan Rayhan.

Dalam perkara ini, TOP (Topan Obaja Putra Ginting), RES (Rasuli Efendi Siregar), dan HEL (Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara KIR (Akhirun Efendi Siregar) dan RAY (Rayhan Dulasmi Pilang) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: