Dorong Revisi UU Darurat, Anggota DPR: Kami Sudah Buat Kajian Akademis

BeritaNasional.com - Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong proses revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Melansir Antara, Sabtu (26/7/2025) ia mendorong agar DPR mengambil alih revisi melalui inisiatif dewan.
“Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi undang-undang darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” ujarnya.
Bamsoet yang juga anggota komisi tiga DPR ini mengemukakan ada dua jalan untuk merevisi UU ini.
“Ada dua jalan untuk mengurus undang-undang, yaitu DPR atau pemerintah, ini rasanya kami akan dorong inisiatif teman-teman di DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini,” ungkapnya.
Saat ini sekitar 300 pemilik senjata api resmi di Periksha. Jumlah ini tidak sedikit sehingga perlu payung hukum kuat.
"Mereka tidak dapat sembarang menggunakan senjatanya, namun pemilik izin ini merupakan komponen dari cadangan bela negara"
“Kalau tentara kita jumlahnya 600-an ribu, polisi juga 700-an ribu, menghadapi musuh dan ancaman di seluruh Indonesia yang begitu luas, kitalah (pemilik izin khusus senjata api) yang memiliki keterampilan senjata api yang masuk dalam komponen cadangan bela negara, kita nanti yang boleh melatih masyarakat menggunakan senjata,” kata dia di Bali.
Ia kemudian memertanyakan Direktorat Intelkam Polda Bali pihak yang menilai ketika pemilik senjata api terpaksa menggunakan senjata saat ingin membela diri atau nyawanya terancam.
“Ini kan butuh saksi tapi saksi ini kan bisa juga subjektif, intinya adalah bahwa kita harus hati-hati dan bijaksana, harus baca lagi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalami,” cetusnya.
Saat ini sambung dia, masih mengacu pada aturan yang ada. Ia pun mengajak kepolisian menggelar simposium untuk menyamakan persepsi bentuk ancaman yang memungkinkan pemilik senjata api menggunakan senjatanya.
Kepada para pemilik izin senjata api, Bamsoet mengajak untuk bijaksana dan sadar penuh dalam menggunakannya.
“Senjata api itu harus melekat di badan kita, jangan taruh di mobil, di bagasi atau di mana karena itu berbahaya dan hukumannya juga berat,” tukasnya. (Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu