KPK Selidiki Kepemilikan Motor Mewah dari Rumah Ridwan Kamil

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 29 Juli 2025 | 10:45 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 hitam Limited Edition dalam penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa motor itu bukan tercatat atas nama pribadi Ridwan Kamil meskipun kendaraan tersebut ditemukan di rumahnya.

"Jadi dalam kegiatan penggeledahan, KPK menemukan dan mengamankan beberapa kendaraan," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (29/7/2025).

“Salah satunya adalah satu unit kendaraan roda dua, dan memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK,” imbuhnya.

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik meyakini motor tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut lembaganya.

“Namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Budi mengatakan penyitaan itu menjadi salah satu langkah awal KPK dalam pemulihan keuangan negara nantinya.

Saat ditanya soal siapa nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan motor tersebut, Budi menyebut hal itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.

“Detilnya nanti kami cek ya atas namanya siapa. Tentu itu nanti juga akan dilakukan konfirmasi,” kata dia.

KPK juga akan mendalami asal-usul kendaraan, termasuk mekanisme pengatasnamaannya. Budi berjanji hal itu akan didalami tim penyidik.

"Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal-muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, untuk apa semuanya nanti akan kami dalami," ucapnya.

Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun KPK memastikan proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secepatnya ya, karena memang dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan. Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan,” lanjut Budi.

“Dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga konstruksi perkara ini menjadi terang,” tandansya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: