Kekayaan Meningkat Rp10 Miliar Sejak Jadi Gubernur Jakarta, Pramono: Hasil dari Surat Berharga

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 29 Juli 2025 | 17:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (BeritaNasional/Ist)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (BeritaNasional/Ist)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara ihwal bertambahnya nilai harta kekayaannya yang dipublikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan harta kekayaan ini telah ia serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2025.

Dalam laporan tersebut total kekayaan Gubernur Pramono selama tahun 2024 tercatat senilai Rp114.518.499.429.

Angka ini meningkat sekitar Rp10 miliar dibandingkan pada 2023, saat ia masih menjabat sebagai sekretaris kabinet. 

Ia menyebut penaikan berasal dari peningkatan nilai surat berharga, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.

“LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tetapi salah satu instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik," kata Pramono dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).

"Transparansi ini memungkinkan masyarakat ikut serta mengawasi dan memastikan integritas pejabat publik, termasuk saya sebagai Gubernur,” tambah dia.

Ia juga menekankan perlu ada penerapan prinsip good governance secara menyeluruh demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, diperlukan komitmen kuat dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, serta penerapan prinsip-prinsip good governance secara konsisten dan menyeluruh,” terangnya. 

Politisi PDI Perjuangan ini mengklaim, di bawah pemimpinannya pemerintah DKI Jakarta akan memperkuat sistem pengawasan internal, membuka akses informasi publik seluas-luasnya, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

“Saya percaya, kepercayaan rakyat hanya bisa dibangun dengan keteladanan dan keterbukaan. Kita harus bekerja jujur, melayani dengan hati, dan tidak alergi terhadap pengawasan,” tandasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: