KPK Usut Dugaan Korupsi Investasi Modal dan Pinjaman Jangka Panjang di PPT Energy Trading

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 30 Juli 2025 | 19:25 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/dok pribadi)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/dok pribadi)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PPT Energy Trading Co. Ltd, anak usaha PT Pertamina.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di tubuh PPT Energy Trading pada periode 2015–2022.

Menurutnya, saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam skema investment in capital dan long-term loans yang melibatkan kerja sama bisnis strategis antara perusahaan energi tersebut dengan pihak swasta.

“Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co. Ltd,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (30/7/2025).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

"KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (swasta), dan OA (swasta), berdasarkan surat keputusan per 24 Juli 2025," tuturnya.

Budi menyatakan bahwa pencekalan dilakukan karena keberadaan para saksi di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: