Sambut HUT Ke-80 RI, Yuk Kibarkan Merah Putih dengan Benar!

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 01 Agustus 2025 | 07:01 WIB
Pedagang musiman bendera dan hiasan bernuansa merah putih menata barang jualannya di pinggir jalan Jatinegara,Rabu (30/7/2025).   (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Pedagang musiman bendera dan hiasan bernuansa merah putih menata barang jualannya di pinggir jalan Jatinegara,Rabu (30/7/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air. Salah satu bentuk nyata cinta tanah air adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, instansi pemerintah, maupun fasilitas umum.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT RI tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Isi imbauan tersebut menyebutkan "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."

Tindakan ini bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan wujud nyata semangat kebangsaan yang terus menyala.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Ketentuan mengenai pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Waktu Pengibaran

Bendera sebaiknya dikibarkan dari matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi khusus seperti upacara malam hari, pengibaran di luar jam tersebut diperbolehkan.

2. Kewajiban Warga

Seluruh pemilik bangunan baik rumah, gedung pemerintahan, perkantoran swasta, sekolah, hingga kendaraan umum maupun pribadi wajib mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan RI di luar negeri.

3. Peran Pemerintah Daerah

Untuk mendukung partisipasi masyarakat, terutama yang kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bendera agar semua warga dapat turut serta dalam peringatan kemerdekaan.

4. Spesifikasi dan Pemasangan

Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan rasio 2:3. Warna merah berada di bagian atas, dan putih di bagian bawah.

Ukuran umum bendera antara lain:

120 x 80 cm untuk penggunaan sehari-hari

200 x 300 cm untuk tiang besar atau lapangan

100 x 150 cm untuk ruangan, sekolah, atau kendaraan

Bendera harus terbuat dari bahan yang tidak mudah luntur dan dipasang dengan sikap hormat serta tidak boleh menyentuh tanah.

5. Pengibaran di Hari Nasional

Selain pada 17 Agustus, pengibaran bendera juga diwajibkan saat hari-hari besar nasional dan dalam acara resmi negara.

Masyarakat juga dianjurkan menghias lingkungan dengan umbul-umbul, spanduk, dan ornamen bernuansa kemerdekaan untuk menambah semarak suasana.

Makna di Balik Sang Saka Merah Putih

Bendera Merah Putih, atau Sang Saka Merah Putih, adalah lambang kedaulatan negara yang sarat makna.

Merah melambangkan keberanian rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan

Putih menggambarkan kesucian dan ketulusan hati para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaansinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: