Pengampunan Hasto dan Tom Lembong Dinilai Berdampak Baik bagi Pemerintahan Prabowo

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada wartawan (BeritaNasional/Setpres)
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada wartawan (BeritaNasional/Setpres)

BeritaNasional.com -  Pakar komunikasi politik Hendri Satrio menilai amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Mendag Tom Lembong memberi dampak baik.

Pemberian pengampunan kepada dua tokoh tersebut bisa berdampak pada kestabilan politik tanah air.

Pasalnya, kedua tokoh itu dekat dengan dua oposisi di Indonesia seperti eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Ketum PIDP Megawati Soekarnoputri yang memiliki banyak pendukung.

“Dampak baiknya program-program Pak Prabowo bisa terlaksana dengan dukungan penuh dari seluruh kelompok masyarakat,” ujar Hendri kepada Beritanasional.com, Minggu (3/8/2025).

Hendri mengatakan pengampunan untuk Hasto dan Tom Lembong itu akan memuluskan cita-cita Prabowo Subianto yang selama ini ingin direalisasikan.

Dia menilai Prabowo selama ini mendambakan untuk merangkul semua kubu yang berada di luar pemerintahan, termasuk Anies dan Megawati.

“Ini kan cita-citanya Pak Prabowo untuk merangkul semua kubu,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong berdasarkan surat presiden tentang pemberian persetujuan dan pertimbangan amensti terhadap 1116 orang terpidana. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan di antara terpidana itu adalah Hasto Kristiyanto yang baru saja divonis dalam kasus suap.

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR ini, turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Rapat konsultasi telah menyetujui pemberian amnesti kepada 1116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan persetujuan surat dari presiden RI," ujar Dasco.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: