Ada Unsur Pidana, Polri Bidik Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon yang berada wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membenarkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dengan terlapor PT Karya Res Lisbeth Mineral.
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth," kata Nunung yang dikutip pada Selasa (5/8/2025).
Setelah kasus ditemukan unsur pidana, Nunung tak menampik saat ini penyidik berfokus mengumpulkan barang bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan, gelar perkara untuk menetapkan tersangka dijadwalkan berlangsung pada pekan ini atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan sebuah perusahaan di wilayah tersebut.
“Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," katanya.
Adapun, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, baik IUP, IUPK, atau IPR, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan dikenai denda hingga Rp 100 miliar.
Kemudian, Pasal 161 UU Minerba memperkuat jerat hukum terhadap siapa saja yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.
Pelanggaran pasal ini juga diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Perlu diketahui, kasus tambang ilegal ini terkuak setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi milik PT Karya Lisbeth.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Pembatalan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring atas kegiatan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni bahan galian Zirkon.
Namun, yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berlangsung tanpa legalitas lengkap.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu